Analisa Harga Satuan Pekerjaan PUPR Terbaru

Table of Contents

Analisa Harga Satuan Pekerjaan PUPR Terbaru

Analisa Harga Satuan Pekerjaan PUPR Terbaru

Dalam industri konstruksi, Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) memegang peranan krusial sebagai fondasi dalam penyusunan perkiraan biaya. AHSP merupakan perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan, dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan dari suatu jenis pekerjaan tertentu. Tanpa AHSP yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, estimasi biaya sebuah proyek konstruksi akan menjadi tidak realistis dan berpotensi menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari, mulai dari kekurangan dana, penurunan kualitas, hingga kegagalan proyek.

Pentingnya AHSP ini disadari betul oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai regulator utama sektor konstruksi di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian PUPR secara berkala mengeluarkan pedoman dan peraturan terbaru terkait penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi. Salah satu landasan hukum utamanya adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Peraturan ini menjadi acuan bagi kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dalam melakukan perkiraan biaya pekerjaan yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara.

Tujuan utama dari penyusunan AHSP yang akurat adalah untuk menghasilkan 

Harga Perkiraan Perancang (HPP), Rencana Anggaran Biaya (RAB), atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang realistis dan wajar. HPS ini nantinya akan digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran dari para penyedia jasa konstruksi, menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah, serta sebagai dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan. Dengan demikian, AHSP yang baik akan menjamin terciptanya persaingan yang sehat dan transparan dalam proses lelang proyek konstruksi.

Secara umum, AHSP yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR dibagi ke dalam beberapa bidang utama, yaitu Bidang Umum, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Cipta Karya dan Perumahan, serta Bidang Bina Marga. Masing-masing bidang memiliki karakteristik dan item pekerjaan yang spesifik, sehingga memerlukan pendekatan dan analisis yang berbeda pula.

Prinsip Dasar dan Metodologi Penyusunan AHSP Bidang Umum

AHSP Bidang Umum merupakan pedoman yang menetapkan langkah-langkah untuk menghitung Harga Satuan Dasar (HSD) tenaga kerja, bahan, dan peralatan, yang kemudian digunakan untuk menghitung Harga Satuan Pekerjaan (HSP). Perhitungan ini digunakan untuk penanganan pekerjaan yang meliputi preservasi, pemeliharaan, pembangunan, atau peningkatan kapasitas di seluruh sektor PUPR, baik Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, maupun Perumahan.

Struktur AHSP

Sebuah Harga Satuan Pekerjaan (HSP) pada dasarnya terdiri dari dua komponen utama:
  1. Biaya Langsung: Meliputi biaya tenaga kerja, bahan, dan peralatan yang terlibat langsung dalam pelaksanaan suatu pekerjaan.
  2. Biaya Tidak Langsung: Terdiri dari Biaya Umum (Overhead) dan Keuntungan (Profit). Besaran biaya tidak langsung ini dihitung antara 10% hingga 15% dari total biaya langsung.

Struktur ini menjadi kerangka dasar dalam setiap analisis harga satuan, memastikan bahwa semua komponen biaya telah diperhitungkan secara komprehensif.

Langkah-Langkah Perhitungan HSP

Penyusunan HSP dilakukan melalui serangkaian analisis yang sistematis, dimulai dari komponen paling dasar hingga menjadi sebuah harga satuan pekerjaan yang utuh.

1. Analisis Harga Satuan Dasar (HSD)

HSD adalah harga satuan dari setiap komponen biaya per satuan tertentu. Analisis ini dibagi menjadi tiga, yaitu untuk tenaga kerja, bahan, dan peralatan.
  • HSD Tenaga Kerja
  • HSD Tenaga Kerja adalah biaya upah per orang-hari (OH) atau per orang-jam (OJ). Penentuannya mempertimbangkan beberapa faktor:
    • Kualifikasi Tenaga Kerja: Tenaga kerja diklasifikasikan berdasarkan keterampilannya, seperti Pekerja (L.01), Tukang (L.02), Kepala Tukang (L.03), dan Mandor (L.04).
    • Sumber Data Upah: Data upah dapat diperoleh dari peraturan upah minimum setempat (UMP/UMK), data Badan Pusat Statistik (BPS), atau hasil survei yang dapat dipertanggungjawabkan.
    • Jam Kerja: Jumlah jam kerja efektif per hari adalah 7 jam, dengan total 8 jam kerja termasuk 1 jam istirahat.
    • Tunjangan: Upah yang dihitung harus sudah memperhitungkan berbagai tunjangan seperti tunjangan hari raya, transportasi, perumahan, dan tunjangan lainnya.
  • HSD Bahan/Material
  • Analisis HSD bahan memperhitungkan harga bahan baku dari lokasi sumbernya (quarry atau toko material) ditambah dengan biaya transportasi hingga tiba di lokasi proyek atau base camp. HSD Bahan dibedakan menjadi:
    • Bahan Baku: Bahan dasar yang belum diolah, seperti batu kali atau pasir dari quarry.
    • Bahan Olahan: Bahan yang telah diproses di plant, seperti agregat kasar dan halus dari mesin pemecah batu (stone crusher).
    • Bahan Jadi: Bahan siap pasang dari pabrik, seperti tiang pancang pracetak.
  • HSD Peralatan
  • HSD Peralatan adalah biaya penggunaan alat per satuan waktu (jam atau hari). Analisisnya dibedakan berdasarkan jenis pekerjaan:
    • Pekerjaan Manual & Semimekanis: Untuk alat-alat manual seperti cangkul atau sekop, biayanya dianggap sudah termasuk dalam upah tenaga kerja. Sedangkan untuk alat semimekanis seperti beton molen atau vibrator, biayanya dihitung dalam satuan sewa per hari atau per jam.
    • Pekerjaan Mekanis: Untuk alat berat seperti bulldozer atau excavator, HSD peralatannya dihitung berdasarkan dua komponen utama: biaya pasti (meliputi biaya pengembalian modal, asuransi, dan pajak) dan biaya operasi (meliputi bahan bakar, pelumas, perbaikan, dan upah operator).

2. Menghitung Nilai Koefisien

Setelah HSD dari setiap komponen ditentukan, langkah selanjutnya adalah menghitung nilai koefisien. Koefisien adalah faktor pengali yang menunjukkan kebutuhan setiap komponen (tenaga kerja, bahan, atau peralatan) untuk menyelesaikan satu satuan kuantitas pekerjaan tertentu.
  • Koefisien Tenaga Kerja: Indeks yang menunjukkan jumlah jam kerja (OJ) atau hari kerja (OH) yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu satuan pekerjaan.
  • Koefisien Bahan: Indeks kuantum yang menunjukkan kebutuhan suatu jenis bahan untuk setiap satuan kuantitas pekerjaan.
  • Koefisien Peralatan: Indeks yang menunjukkan kebutuhan waktu suatu alat untuk menyelesaikan satu satuan kuantitas pekerjaan.

Untuk pekerjaan manual, koefisien-koefisien ini umumnya bersifat normatif dan telah ditetapkan dalam tabel-tabel standar yang dikeluarkan oleh PUPR. Namun, untuk pekerjaan mekanis, koefisien peralatan harus dihitung melalui analisis produktivitas alat berat yang digunakan.

3. Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan (HSP)

Langkah terakhir adalah menggabungkan semua hasil analisis sebelumnya untuk mendapatkan HSP. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
  1. Kalikan HSD masing-masing komponen (tenaga kerja, bahan, peralatan) dengan koefisien yang sesuai untuk mendapatkan total biaya per komponen.
  2. Jumlahkan total biaya dari semua komponen untuk mendapatkan Biaya Langsung.
  3. Hitung Biaya Tidak Langsung (Biaya Umum dan Keuntungan) dengan persentase tertentu (misalnya, 15%) dari Biaya Langsung.
  4. Jumlahkan Biaya Langsung dan Biaya Tidak Langsung untuk mendapatkan Harga Satuan Pekerjaan (HSP).

Formula dasarnya adalah:
  • HSP = (Σ (Koefisien Tenaga Kerja x HSD Tenaga Kerja)) + (Σ (Koefisien Bahan x HSD Bahan)) + (Σ (Koefisien Peralatan x HSD Peralatan)) + (Biaya Umum & Keuntungan)

Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Sumber Daya Air

Pekerjaan di bidang Sumber Daya Air (SDA) memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari sektor konstruksi lainnya. Proyek-proyek seperti pembangunan bendungan, jaringan irigasi, atau pengaman pantai seringkali berhadapan langsung dengan elemen air, baik di bawah tanah (underground) maupun di bawah permukaan air (underwater). Kondisi ini, ditambah dengan seringnya keterbatasan aksesibilitas ke lokasi proyek dan pengaruh musim (banjir atau pasang surut), membuat penyusunan AHSP di bidang ini memerlukan pertimbangan khusus.

Lingkup AHSP Sumber Daya Air

Pedoman AHSP Bidang SDA mencakup lingkup pekerjaan yang sangat luas, di antaranya:
  • Umum: Meliputi pekerjaan dasar seperti galian tanah, pasangan batu, pekerjaan beton, pemancangan, dan dewatering.
  • Bendung: Mencakup bendung tetap, bendung gerak, dan bangunan penangkap sedimen.
  • Jaringan Irigasi: Terdiri dari saluran primer dan sekunder, bangunan pengukur dan pengatur, serta bangunan pelengkap seperti talang dan syphon.
  • Pengaman Sungai: Meliputi perkuatan tebing, krib, tanggul, dan check dam.
  • Bendungan dan Embung: Mencakup berbagai jenis bendungan (urugan tanah, urugan batu, CFRD, beton) serta bangunan pelengkapnya seperti pelimpah dan terowongan.
  • Pengaman Pantai: Termasuk di dalamnya tembok laut, revetmen, krib laut, dan pemecah gelombang.
  • Pengendali Muara Sungai, Infrastruktur Rawa, serta Air Tanah dan Air Baku.

Metodologi Perhitungan HSP di Bidang SDA

Seperti bidang lainnya, perhitungan HSP di bidang SDA juga dibedakan berdasarkan metode pelaksanaannya.
  • Pekerjaan Manual dan Semimekanis
  • Untuk pekerjaan manual, koefisien-koefisien bersifat normatif dan telah ditetapkan (given) berdasarkan jenis dan kondisi pekerjaan. Contohnya adalah T.06 Galian tanah biasa dan T.10 Galian lumpur yang memiliki koefisien tenaga kerja yang berbeda karena tingkat kesulitannya. Pekerjaan semimekanis, seperti pengecoran menggunakan concrete mixer atau penggalian tanah keras dengan jack hammer, juga menggunakan pendekatan serupa, di mana koefisien tenaga kerja dan peralatan telah ditentukan sebelumnya.
  • Pekerjaan Mekanis
  • Untuk pekerjaan yang menggunakan alat-alat berat, koefisien peralatannya harus dihitung terlebih dahulu melalui analisis produktivitas alat yang disesuaikan dengan kondisi lapangan. Ini melibatkan perhitungan biaya operasi dan produktivitas alat berat.
    • Biaya Operasi Alat: Dihitung dengan dua cara, yaitu rental basis (sewa) atau performance based (berbasis kinerja) untuk alat milik sendiri. Perhitungan berbasis kinerja lebih kompleks, melibatkan analisis biaya pasti (penyusutan, modal, asuransi) dan biaya operasi (bahan bakar, pelumas, perbaikan, operator).
    • Produktivitas Alat: Produktivitas alat berat dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti kapasitas alat, efisiensi kerja (yang dipengaruhi oleh kondisi medan, cuaca, dan kemampuan operator), serta waktu siklus. Waktu siklus adalah waktu yang dibutuhkan alat untuk menyelesaikan satu putaran kerja, misalnya untuk excavator adalah waktu untuk menggali, berputar, menumpahkan muatan, dan kembali ke posisi semula.

Contoh AHSP Bidang Sumber Daya Air

Berikut adalah beberapa contoh AHSP yang khas untuk pekerjaan di bidang Sumber Daya Air:
  • Galian Tanah Biasa Secara Semimekanis (kedalaman 0-1 m)
  • Pekerjaan ini menggunakan Jack Hammer sebagai alat bantu.
    • Tenaga Kerja: Pekerja (Koefisien: 0,1350 OH), Mandor (Koefisien: 0,0135 OH).
    • Peralatan: Jack hammer (Koefisien: 0,0450 Hari).
    • Harga satuan pekerjaan ini akan menjadi dasar perhitungan untuk galian dengan kedalaman yang berbeda, di mana koefisien akan meningkat seiring dengan bertambahnya kedalaman.
  • Galian Batu Secara Manual (kedalaman 0-1 m)
  • Pekerjaan ini menunjukkan kebutuhan tenaga kerja yang jauh lebih besar dibandingkan galian tanah biasa.
    • Tenaga Kerja: Pekerja (Koefisien: 3,3780 OH), Mandor (Koefisien: 0,3378 OH).
    • Perbedaan koefisien yang signifikan ini mencerminkan tingkat kesulitan yang jauh lebih tinggi dalam menggali material batu secara manual.
  • Pekerjaan Pemancangan (Manual)
  • Pekerjaan pemancangan, misalnya untuk cerucuk bambu, juga memiliki analisis tersendiri. AHSP untuk Per m’ Penetrasi Cerucuk Bambu ø 8 - 10 cm akan mencakup biaya tenaga kerja (Pekerja, Tukang, Mandor), bahan (jika diperlukan alat sambung dan sepatu pancang), serta peralatan (Tripod dan bandul pancang).

Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Cipta Karya dan Perumahan

Bidang Cipta Karya dan Perumahan mencakup pekerjaan konstruksi yang sangat beragam, mulai dari pembangunan gedung perkantoran, sekolah, rumah sakit, hingga perumahan. Oleh karena itu, AHSP di bidang ini sangat detail dan terstruktur dengan baik untuk mencakup semua kemungkinan item pekerjaan.

Struktur Rincian Kerja atau Work Breakdown Structure (WBS)

Lingkup pekerjaan konstruksi di bidang Cipta Karya, khususnya untuk bangunan gedung, diorganisir dalam sebuah Struktur Rincian Kerja atau Work Breakdown Structure (WBS). WBS ini menguraikan pekerjaan dari level tertinggi (Divisi) hingga level terkecil (Tugas/Task).
Berdasarkan pedoman, WBS untuk bangunan gedung dibagi ke dalam beberapa divisi utama:
  • Divisi 1: Persiapan Lapangan/Sitework: Meliputi pekerjaan seperti pembuatan dokumen kontrak, asuransi, shop drawing, manajemen lokasi, mobilisasi, hingga pembersihan lahan dan galian.
  • Divisi 2: Penerapan SMKK: Mencakup semua biaya yang terkait dengan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, mulai dari penyiapan RKK, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), hingga personel Keselamatan Konstruksi.
  • Divisi 3: Pekerjaan Struktural: Terdiri dari pekerjaan struktur bawah (pondasi), struktur atas (kolom, balok, pelat lantai), dan rangka atap.
  • Divisi 4: Pekerjaan Arsitektur: Merupakan divisi yang paling luas, mencakup pekerjaan beton (non-struktural), logam, kayu, pasangan dinding (masonry), pelindung suhu dan kelembaban, bukaan (pintu, jendela), hingga pekerjaan finishing.
  • Divisi 5: Pekerjaan Mekanikal: Meliputi sistem plumbing (perpipaan air bersih dan kotor), sistem pemanasan, ventilasi, dan pengkondisian udara (HVAC), serta sistem pencegahan kebakaran.
  • Divisi 6: Pekerjaan Elektrikal: Terdiri dari sistem distribusi jaringan listrik, sistem pencahayaan, sistem komunikasi, dan sistem pencegah petir.
  • Divisi 9: Fasilitas Eksterior: Mencakup pekerjaan di luar bangunan utama seperti paving, area parkir, pagar dan gerbang, serta pertamanan (landscaping).
  • Divisi 10: Pekerjaan Lain-lain: Meliputi pekerjaan khusus seperti pemasangan peralatan, konstruksi khusus, dan conveying equipment (lift, eskalator).

Contoh-Contoh AHSP Bidang Cipta Karya dan Perumahan

Pedoman AHSP Bidang Cipta Karya dan Perumahan menyediakan tabel-tabel analisis yang sangat detail untuk hampir semua jenis pekerjaan yang mungkin ditemui dalam pembangunan gedung. Berikut adalah beberapa contohnya:
  • Pekerjaan Beton
  • AHSP untuk pekerjaan beton dibedakan berdasarkan mutu beton yang diinginkan. Misalnya, untuk Pembuatan 1 m³ Beton Mutu f’c = 14,5 Mpa (K175), analisisnya mencakup:
    • Tenaga Kerja: Pekerja (1,650 OH), Tukang Batu (0,275 OH), Kepala Tukang (0,028 OH), Mandor (0,083 OH).
    • Bahan: Semen Portland (326 kg), Pasir Beton (760 kg), Kerikil (1029 kg), dan Air (215 liter).
  • Pekerjaan Pasangan Dinding
  • Untuk pasangan dinding, analisisnya dibedakan berdasarkan jenis material, ketebalan, dan campuran mortar. Contohnya, Pemasangan 1m² Dinding Bata Merah (5x11x22) cm Tebal ½ Batu dengan Mortar tipe N, fc' 5,2 Mpa (Setara Campuran 1SP: 4PP), memerlukan:
    • Tenaga Kerja: Pekerja (0,300 OH), Tukang Batu (0,100 OH), Kepala Tukang (0,010 OH), Mandor (0,015 OH).
    • Bahan: Bata Merah (70 buah), Semen Portland (11,500 kg), dan Pasir Pasang (0,043 m³).
  • Pekerjaan Plesteran
  • Analisis untuk plesteran juga sangat detail, mempertimbangkan rasio campuran dan ketebalan. Misalnya, Pemasangan 1 m² Plesteran 1SP: 5PP Tebal 15 mm.
  • Pekerjaan Penutup Lantai
  • Pedoman ini mencakup berbagai jenis material lantai. Contohnya, untuk Pemasangan 1m² Lantai Keramik Ukuran 30 s.d. <40cm, AHSP-nya adalah:
    • Tenaga Kerja: Pekerja (0.70 OH), Tukang batu (0,35 OH), Kepala tukang (0,035 OH), Mandor (0,035 OH).
    • Bahan: Ubin Keramik (1,05 Dus), Semen Portland (10,00 Kg), Pasir Pasang (0,045 m³), Semen Warna (0,50 Kg).
  • Pekerjaan Pengecatan
  • Pekerjaan pengecatan dibedakan antara pengecatan bidang kayu dan tembok, serta untuk permukaan baru atau lama. Untuk Pengecatan 1 m² Tembok Baru (1 Lapis Plamuur, 1 Lapis Cat Dasar, 2 Lapis Cat Penutup), kebutuhannya meliputi tenaga kerja (Pekerja, Tukang Cat, Kepala Tukang, Mandor) dan bahan (Plamuur, Cat Dasar, Cat Penutup).
  • Pekerjaan Sanitasi
  • AHSP untuk sanitasi mencakup pemasangan berbagai jenis kloset, wastafel, bak mandi, hingga instalasi perpipaan. Misalnya, Pemasangan 1 Buah Closet Duduk/Monoblock.

Analisis yang detail dan komprehensif ini memungkinkan perencana untuk membuat estimasi biaya yang sangat mendekati kondisi riil di lapangan, mengurangi risiko pembengkakan biaya selama proyek berlangsung.

Studi Kasus dan Penerapan AHSP dalam Proyek Konstruksi

Memahami teori dan komponen AHSP adalah satu hal, namun mampu menerapkannya dalam sebuah proyek nyata adalah hal lain. Bab ini akan memberikan gambaran tentang bagaimana AHSP dari dokumen-dokumen yang dilampirkan dapat diaplikasikan untuk menyusun HPS sebuah proyek konstruksi sederhana.

Simulasi Perhitungan HPS: Pembangunan Saluran Irigasi Sederhana

Mari kita ambil sebuah studi kasus: pembangunan saluran irigasi dengan pasangan batu sepanjang 100 meter, dengan dimensi galian 1m x 1m.

Volume Pekerjaan:

  1. Pekerjaan Galian Tanah Biasa sedalam 1 m: 100 m x 1 m x 1 m = 100 m³
  2. Pekerjaan Pasangan Batu Belah, Mortar Tipe N (1:4): Volume pasangan (asumsi) = 60 m³
  3. Pekerjaan Plesteran 1:3, tebal 15mm: Luas plesteran (asumsi) = 80 m²

Langkah Perhitungan:

  1. Kumpulkan HSD: Langkah pertama adalah mengumpulkan Harga Satuan Dasar (HSD) untuk upah tenaga kerja, bahan, dan sewa alat di lokasi proyek. Data ini bisa didapat dari survei pasar atau data statistik daerah setempat.
  2. Hitung HSP untuk Setiap Item Pekerjaan:
    • HSP Galian Tanah Biasa (Manual, < 200 m³)
      • Gunakan koefisien dari AHSP Umum atau SDA. Misalnya dari AHSP Umum: Pekerja (0,750 OH), Mandor (0,025 OH).
      • Total Biaya Langsung Galian per m³ = (0,750 x HSD Pekerja) + (0,025 x HSD Mandor).
      • HSP Galian per m³ = Total Biaya Langsung + (15% x Total Biaya Langsung).
    • HSP Pasangan Batu Belah (Manual, Mortar 1:4)
      • Gunakan koefisien dari AHSP SDA atau Umum. Misalnya dari AHSP Umum: Pekerja (1,500 OH), Tukang Batu (0,750 OH), Kepala Tukang (0,075 OH), Mandor (0,075 OH); Batu Belah (1,200 m³), Semen (163 kg), Pasir Pasang (0,520 m³).
      • Hitung total biaya tenaga kerja dan bahan, lalu jumlahkan untuk mendapatkan Biaya Langsung per m³.
      • HSP Pasangan Batu per m³ = Total Biaya Langsung + (15% x Total Biaya Langsung).
    • HSP Plesteran 1:3, tebal 15 mm
      • Gunakan koefisien dari AHSP Cipta Karya. Pekerja (0,300 OH), Tukang Batu (0,150 OH), Kepala Tukang (0,015 OH), Mandor (0,015 OH); Semen (7,776 kg), Pasir Pasang (0,023 m³).
      • Hitung HSP Plesteran per m² dengan cara yang sama.
  3. Hitung Total Biaya Pekerjaan:
    • Total Biaya Galian = 100 m³ x HSP Galian per m³
    • Total Biaya Pasangan = 60 m³ x HSP Pasangan Batu per m³
    • Total Biaya Plesteran = 80 m² x HSP Plesteran per m²
    • Total Biaya Konstruksi Fisik = Jumlah dari ketiga item di atas.
  4. Tambahkan Komponen Lain:
    • Tambahkan biaya untuk pekerjaan persiapan (mobilisasi, papan nama proyek, dll.).
    • Tambahkan Biaya Penerapan SMKK.
    • Sub Total = Total Biaya Konstruksi Fisik + Persiapan + SMKK.
  5. Hitung HPS Akhir:
    • Tambahkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11% dari Sub Total.
    • Total HPS = Sub Total + PPN.

Simulasi ini menunjukkan bagaimana AHSP menjadi tulang punggung dalam menyusun HPS yang terstruktur dan dapat ditelusuri setiap komponen biayanya.

Pentingnya Kustomisasi AHSP

Meskipun pedoman AHSP dari PUPR menyediakan koefisien standar, sangat penting untuk diingat bahwa angka-angka ini adalah acuan. Dalam praktiknya, setiap proyek memiliki kondisi unik yang memerlukan penyesuaian atau kustomisasi AHSP. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan antara lain:
  • Lokasi Proyek: Harga bahan dan upah tenaga kerja bisa sangat bervariasi antar daerah.
  • Aksesibilitas: Proyek di lokasi terpencil akan memiliki biaya transportasi dan mobilisasi yang lebih tinggi.
  • Ketersediaan Material: Kelangkaan material tertentu di suatu daerah dapat menaikkan harganya.
  • Tingkat Kesulitan: Kondisi lapangan yang sulit (misalnya, tanah keras, medan terjal) akan meningkatkan kebutuhan waktu dan tenaga kerja, sehingga koefisien perlu disesuaikan.
  • Metode Kerja: Pilihan antara metode manual dan mekanis akan mengubah total struktur biaya secara signifikan.

Peran AHSP dalam Tender dan Pelaksanaan

  • Bagi Perencana/Pemerintah: HPS yang disusun dari AHSP menjadi acuan untuk menilai kewajaran harga yang ditawarkan oleh kontraktor. HPS yang terlalu rendah atau terlalu tinggi bisa menjadi indikasi adanya kesalahan dalam perencanaan atau ketidakwajaran dalam proses tender.
  • Bagi Kontraktor: AHSP menjadi dasar utama dalam menyusun harga penawaran. Kontraktor yang mampu menganalisis dan menyesuaikan koefisien AHSP sesuai dengan efisiensi kerja dan sumber daya yang mereka miliki akan lebih kompetitif.
  • Selama Pelaksanaan: AHSP yang telah menjadi bagian dari kontrak (dalam bentuk Harga Satuan Kontrak) digunakan sebagai dasar untuk menghitung progres pekerjaan dan melakukan pembayaran kepada kontraktor. AHSP juga menjadi alat penting bagi manajer proyek untuk melakukan pengendalian biaya (cost control).

Dokumen Pendukung Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP)

Sebagai pelengkap dan dasar rujukan utama dari artikel "Analisa Harga Satuan Pekerjaan PUPR Terbaru", berikut adalah pengantar singkat untuk masing-masing dokumen pendukung yang menjadi acuan dalam penyusunan materi. Dokumen-dokumen ini merupakan pedoman resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan menjadi standar nasional dalam perhitungan biaya konstruksi di Indonesia.
  1. Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Umum
    • Dokumen ini berfungsi sebagai fondasi dasar bagi perhitungan harga satuan di berbagai sektor pekerjaan umum. Lingkupnya mencakup item-item pekerjaan yang bersifat umum dan sering ditemui di hampir semua jenis proyek konstruksi, seperti pekerjaan persiapan, pekerjaan tanah (galian dan timbunan), pekerjaan pasangan, pembesian, dan beton. AHSP Bidang Umum menjadi acuan awal sebelum merujuk pada pedoman yang lebih spesifik, memastikan adanya keseragaman dalam analisis untuk pekerjaan-pekerjaan dasar.
  2. Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Sumber Daya Air (SDA)
    • Secara khusus, dokumen ini merinci analisis harga satuan untuk proyek-proyek yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air. Mengingat karakteristik pekerjaan yang seringkali bersentuhan langsung dengan air dan kondisi alam yang spesifik (misalnya, pekerjaan di bawah air, di daerah pasang surut, atau di lokasi terpencil), AHSP Bidang SDA menyediakan koefisien dan metode perhitungan yang telah disesuaikan dengan tantangan tersebut. Dokumen ini sangat esensial bagi perencana dan pelaksana proyek irigasi, bendungan, pengaman pantai, pengendalian banjir, dan infrastruktur air baku lainnya.
  3. Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Bina Marga
    • Dokumen ini fokus pada pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan. AHSP Bidang Bina Marga mencakup analisis untuk berbagai jenis pekerjaan, mulai dari perkerasan lentur (aspal), perkerasan kaku (beton semen), hingga struktur jembatan. Di dalamnya terdapat rincian untuk setiap lapis perkerasan, pekerjaan drainase jalan, marka jalan, dan bangunan pelengkap jalan lainnya. Pedoman ini menjadi pegangan utama dalam proyek-proyek pembangunan, peningkatan, maupun pemeliharaan jaringan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
  4. Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Cipta Karya dan Perumahan
    • Dokumen ini adalah pedoman terlengkap untuk pekerjaan konstruksi gedung dan perumahan. Dengan menggunakan pendekatan Work Breakdown Structure (WBS) yang terorganisir, AHSP Bidang Cipta Karya dan Perumahan menguraikan analisis biaya secara mendetail, mulai dari pekerjaan pondasi, struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, hingga finishing dan lansekap. Pedoman ini menjadi acuan vital dalam pembangunan gedung perkantoran, sekolah, rumah sakit, rumah susun, dan fasilitas perumahan lainnya, memastikan setiap detail pekerjaan dapat diestimasi biayanya dengan akurat.
  5. Peraturan Menteri PUPR tentang Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
    • Dokumen ini merupakan payung hukum yang melandasi seluruh pedoman AHSP. Peraturan Menteri ini menetapkan prinsip-prinsip umum, metodologi, dan tata cara penyusunan perkiraan biaya konstruksi di lingkungan Kementerian PUPR. Di dalamnya diatur mengenai komponen-komponen biaya (biaya langsung dan tidak langsung), sumber data harga satuan dasar, serta prosedur untuk menghasilkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang wajar, dapat dipertanggungjawabkan, dan menjadi dasar dalam proses lelang yang adil dan transparan. Memahami peraturan ini adalah langkah pertama sebelum mendalami dokumen-dokumen AHSP yang lebih teknis.

Post a Comment