Wasiat Setia Hati Terate Sebagai Cermin Budi Pekerti Warga SH Terate
Daftar Isi
Wasiat Setia Hati Terate
Wasiat Setia Hati Terate adalah piagam moral dan spiritual tertinggi dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Wasiat ini bukan sekadar kumpulan peraturan, melainkan warisan suci dari para sesepuh yang mengandung inti ajaran Setia Hati, yaitu tentang kesetiaan kepada kebenaran, cinta kepada sesama, dan kesadaran batin akan Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam sistem nilai PSHT, Wasiat menempati posisi sentral sebagai cermin budi pekerti dan arah kehidupan warga Setia Hati Terate, agar tidak menyimpang dari jalur kejujuran, persaudaraan, dan pengabdian. Ia menjadi “kompas hati” yang menuntun warga dari sekadar mampu bersilat menuju mampu menyelami makna hidup sejati.
Pasal I – Kewajiban
Pasal ini memuat dasar kepribadian dan tanggung jawab spiritual seorang warga Setia Hati Terate. Setiap butirnya adalah pondasi budi pekerti yang menegaskan bahwa ilmu dan kekuatan harus disertai dengan iman dan ketulusan hati.
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Iman adalah akar dari setiap tindakan. Tanpa ketakwaan, keilmuan pencak silat akan kehilangan arah moral.
- Menjaga nama baik Setia Hati Terate
Warga PSHT adalah wajah dari organisasinya. Tindakan satu orang mencerminkan marwah ribuan saudara di seluruh dunia.
- Berbakti kepada orang tua dan guru
Setia Hati dimulai dari kesetiaan kepada sumber kehidupan dan ilmu. Hormat kepada orang tua dan guru adalah wujud kesadaran hati.
- Berdiri di atas garis keadilan dan kebenaran
Nilai “berani karena benar, takut karena salah” menegaskan moral keberanian yang terukur oleh nurani.
- Bertanggung jawab atas segala perbuatannya
Tanggung jawab bukan beban, melainkan ukuran kedewasaan jiwa seorang pendekar.
- Menjaga ketentraman dan menjunjung tinggi Nusantara serta bangsa Indonesia
Warga PSHT adalah pejuang moral bangsa, penjaga kedamaian dan persatuan dalam bingkai kesadaran kebangsaan.
- Menghilangkan sifat mementingkan diri sendiri
Keikhlasan adalah inti dari ajaran Setia Hati: berbuat tanpa pamrih demi kemaslahatan bersama.
- Membentuk sikap bangsa yang merdeka
Kemerdekaan sejati bukan bebas tanpa batas, melainkan bebas dari nafsu dan ego.
- Kekal dalam persaudaraan dan memperkuat sifat tolong-menolong
Persaudaraan PSHT tidak dibatasi garis daerah, suku, atau negara. Ia adalah persaudaraan universal yang dilandasi kasih dan tanggung jawab moral.
Pasal ini meneguhkan bahwa setiap warga PSHT bukan hanya pesilat yang kuat, tetapi manusia berbudi luhur yang memikul amanah spiritual.
Pasal II – Larangan
Larangan dalam Wasiat bukanlah sekadar pembatasan perilaku, tetapi benteng moral untuk menjaga kehormatan pribadi dan kesucian organisasi.
- Tidak memberi pelajaran tanpa mandat Pengurus Pusat
Ilmu PSHT adalah amanah, bukan milik pribadi. Hanya yang mendapat mandat yang berhak menurunkannya agar tidak menyimpang dari sumbernya.
- Tidak sombong dan tidak membuat sakit hati sesama
Kesombongan adalah awal kehancuran batin. Setia Hati mengajarkan rendah hati sebagai jalan menuju kesempurnaan.
- Tidak menunjukkan kepandaian di tempat yang tidak berguna atau di muka umum
Ilmu bukan untuk pamer, melainkan untuk diamalkan demi kebaikan.
- Tidak menerima sesuatu yang tidak sah
Kejujuran adalah napas dari hati yang setia. Setiap warga wajib menjaga diri dari perbuatan yang mencederai kehormatan.
Larangan-larangan ini mengingatkan bahwa seorang pendekar sejati tidak diukur dari kekuatannya, melainkan dari pengendalian dirinya.
Pasal III – Pepacuh
Kata Pepacuh bermakna “aturan pokok” atau “tata pengikat.” Dalam konteks PSHT, Pasal ini menjadi aturan sakral yang melindungi tatanan persaudaraan.
- Tidak merusak Pager Ayu dan Purus Ijo
Pager Ayu melambangkan batas kesucian, sementara Purus Ijo melambangkan keseimbangan dan keharmonisan batin. Merusaknya berarti mengoyak tatanan spiritual persaudaraan.
- Tidak berkelahi dengan sesama warga PSHT
Sesama warga adalah cerminan diri sendiri. Pertikaian antar saudara berarti berkelahi dengan bayangan hati sendiri.
Pasal Pepacuh menegaskan bahwa persaudaraan adalah benteng yang tidak boleh dirusak oleh amarah, kesombongan, atau ambisi pribadi.
Pasal IV – Penegasan Wasiat
Pasal ini menjadi penutup sekaligus penegas bahwa seluruh anggota PSHT wajib memegang teguh Wasiat Setia Hati Terate sebagai pedoman hidup.
Bukan hanya untuk dihafal, tetapi untuk diamalkan dalam setiap langkah dan keputusan.
Wasiat adalah “tali batin” yang mengikat seluruh warga lintas generasi. Selama Wasiat dipegang teguh, maka semangat Setia Hati akan terus hidup dan menyinari setiap langkah Persaudaraan Setia Hati Terate di dunia.
Makna Filosofis Wasiat
Secara filosofis, Wasiat Setia Hati Terate mencerminkan hakikat ajaran Setia Hati: kesetiaan kepada kebenaran, keikhlasan dalam berbuat, dan pengabdian kepada sesama makhluk Tuhan.
Wasiat menjadi jembatan antara lahir dan batin, antara aturan organisasi dan kesadaran spiritual. Ia menyatukan manusia dengan jati dirinya melalui cinta kasih dan kebijaksanaan.
Dalam konteks ajaran PSHT, Wasiat juga terkait erat dengan konsep Causa Prima dalam Mukadimah PSHT, yaitu perjalanan jiwa menuju kesempurnaan dan kembali kepada asalnya: Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan demikian, Wasiat bukan hanya hukum moral, tetapi juga jalan menuju penyempurnaan diri.
Penutup
Wasiat Setia Hati Terate adalah amanah sakral yang diwariskan turun-temurun oleh para sesepuh. Ia menjadi cahaya penuntun agar setiap warga tetap berjalan dalam jalur kebenaran, kesetiaan, dan persaudaraan sejati.
“Selama Wasiat dipegang teguh, selama itu pula cahaya Setia Hati akan tetap menerangi perjalanan Persaudaraan Setia Hati Terate di seluruh penjuru dunia.”



Posting Komentar