Sanksi Pepacuh PSHT

Table of Contents

Sanksi Pepacuh PSHT

Ilustrasi timbangan keadilan sebagai simbol sanksi dan kode etik Pepacuh PSHT

Pepacuh adalah istilah yang merujuk pada serangkaian larangan sakral dan absolut yang menjadi landasan kode etik bagi setiap anggota (Warga) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Kedudukannya melampaui aturan administratif; Pepacuh PSHT merupakan pengejawantahan dari falsafah luhur organisasi dan berfungsi sebagai benteng moral untuk menjaga kemurnian ajaran serta keluhuran budi para Warga. Kepatuhan terhadap Pepacuh bukanlah sekadar kewajiban, melainkan cerminan dari kesetiaan seorang Warga terhadap hati nuraninya sendiri, sesuai dengan prinsip fundamental "Setia Hati".

Uraian Pepacuh Sakral

Berikut adalah penjabaran dari larangan-larangan inti yang wajib dipegang teguh oleh seluruh Warga PSHT. Pelanggaran terhadap salah satu dari Pepacuh ini akan mendatangkan sanksi, baik secara spiritual maupun organisasional.

Tabel Inti Pepacuh PSHT


Pepacuh (Larangan) Makna Esensial Rasional Organisasi dan Filosofis
Dilarang merusak Pager Ayu "Dilarang merusak ""pagar yang indah""" Menjaga keutuhan dan kehormatan institusi rumah tangga sebagai pilar masyarakat.
Dilarang merusak Purus Ijo "Dilarang merusak ""tunas hijau""" "Menjunjung tinggi kehormatan, moralitas, dan melindungi masa depan generasi."
Dilarang berkelahi sesama anggota Larangan absolut konflik fisik antar saudara Menegakkan kesakralan ikatan Persaudaraan (Sedulur Tunggal Ketcer) sebagai fondasi utama organisasi.
Dilarang memberi pelajaran tanpa izin Larangan mengajarkan ilmu SH Terate tanpa otorisasi "Menjamin kemurnian ajaran, menjaga standar kualitas, dan mempertahankan legitimasi organisasi."

1. Larangan Merusak Pager Ayu

Pager Ayu adalah kiasan untuk keharmonisan rumah tangga orang lain. Warga PSHT secara mutlak dilarang menjadi penyebab keretakan atau kehancuran keluarga orang lain, termasuk menjalin hubungan terlarang dengan pasangan yang sah dari orang lain. Perbuatan ini dianggap sebagai tindakan amoral yang secara langsung bertentangan dengan tujuan luhur PSHT untuk ikut serta mamayu hayuning bawana (memperindah keindahan dunia). Pelanggaran ini mencoreng nama baik organisasi dan menunjukkan kegagalan seorang Warga dalam mengamalkan pilar Persaudaraan dan Kerohanian.

2. Larangan Merusak Purus Ijo

Purus Ijo adalah metafora untuk seorang gadis atau tunas muda. Larangan ini secara spesifik melarang Warga PSHT untuk merenggut kesucian seorang gadis di luar ikatan pernikahan yang sah. Aturan ini adalah manifestasi dari jiwa ksatria yang melindungi, bukan merusak. Pelanggaran terhadap Purus Ijo adalah perbuatan nista yang bertentangan dengan ajaran agama manapun dan ajaran luhur Setia Hati Terate, serta menunjukkan karakter yang tidak berbudi luhur.

3. Larangan Berkelahi Sesama Anggota

Ini adalah larangan paling fundamental dalam internal organisasi. Setiap Warga terikat oleh sumpah sakral saat pengesahan untuk tidak terlibat dalam konflik fisik dengan sesama saudaranya. Ikatan Sedulur Tunggal Ketcer (Saudara dari Satu Sumber Tetesan) adalah nyata dan sakral. Melanggar sumpah ini tidak hanya akan mendatangkan sanksi organisasi, tetapi diyakini akan berakibat pada kehancuran spiritual bagi pihak-pihak yang terlibat. Larangan ini adalah penjaga utama soliditas dan keutuhan Persaudaraan.

4. Larangan Memberi Pelajaran Tanpa Izin

Seorang Warga dilarang keras mengajarkan keilmuan Setia Hati Terate, baik teknik maupun filosofi, tanpa mandat atau izin resmi dari struktur organisasi yang sah (Rayon, Ranting, Cabang, hingga Pusat). Aturan ini ditegakkan untuk tiga tujuan krusial:

  • Menjaga Kemurnian Ajaran, agar ilmu tidak terdistorsi;
  • Menjaga Standar Kualitas dan Keamanan, untuk melindungi siswa dari pengajaran yang salah dan berbahaya;
  • Mempertahankan Legitimasi Organisasi, untuk memastikan proses pendidikan berjalan sesuai struktur yang telah ditetapkan.

Tingkatan Sanksi dan Penegakan Aturan

Penegakan Pepacuh PSHT dijalankan melalui sistem keadilan berlapis yang berpijak pada ajaran Setia Hati Terate dan ketentuan resmi AD ART PSHT Pusat Madiun Tahun 2021. Sistem ini mencakup tiga dimensi utama: Spiritual, Organisasional, dan Formatif, yang bersama-sama menjaga keseimbangan antara hukum lahir dan kesadaran batin.

1. Sanksi Spiritual – Cidra Janji (Kesadaran Hati Nurani)

Lapisan pertama dan tertinggi dari sistem penegakan Pepacuh adalah sanksi spiritual, yang bersifat batiniah dan moral. Dalam tradisi PSHT, pelanggaran terhadap ajaran, sumpah, atau nilai-nilai Setia Hati disebut sebagai Cidra Janji, bentuk pengingkaran terhadap janji suci kepada Tuhan dan diri sendiri.

Sanksi ini tidak dijatuhkan oleh lembaga, melainkan terjadi secara alami melalui hukum keseimbangan hidup (hukum sebab-akibat spiritual). Konsekuensinya berupa hilangnya ketenangan batin, ketajaman rasa, dan kehormatan pribadi.

Makna terdalamnya:

“Siapa yang mengkhianati hatinya sendiri, akan kehilangan arah bimbingan Setia Hati.”

Dengan demikian, Cidra Janji berfungsi sebagai mekanisme pencegahan tertinggi, yang menempatkan tanggung jawab moral pada kesadaran individu di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

2. Sanksi Organisasi – Berdasarkan AD ART PSHT 2021

Sebagai organisasi formal yang diatur oleh hukum, PSHT Pusat Madiun memiliki perangkat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) untuk menegakkan disiplin dan tata tertib. Sanksi organisasi merupakan bentuk penegakan Pepacuh secara struktural, dan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam bagian Disiplin Organisasi, Keanggotaan, dan Pelanggaran AD ART PSHT 2021.

2.1 Prinsip Penegakan


  • Menjaga kehormatan dan kedaulatan organisasi,
  • Menegakkan keputusan Dewan Pusat PSHT Madiun,
  • Menyadarkan, bukan memusnahkan; membina, bukan menghukum semata,
  • Semua tindakan dijalankan dengan asas keadilan, persaudaraan, dan kebijaksanaan.

2.2 Mekanisme dan Prosedur


  1. Pemeriksaan Awal – Dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti Dewan Harkat Martabat atau tim penegak disiplin organisasi.
  2. Verifikasi dan Mediasi – Pihak yang bersangkutan diberi kesempatan menjelaskan posisi dan motif tindakan.
  3. Keputusan Organisasi – Disahkan oleh Dewan Pusat PSHT berdasarkan hasil pemeriksaan objektif.

2.3 Jenis dan Tingkatan Sanksi Organisasi


Mengacu pada prinsip dalam AD ART PSHT 2021, sanksi berjenjang sebagai berikut:

  • Teguran Lisan atau Tertulis → Pelanggaran ringan terhadap tata krama organisasi.
  • Peringatan Keras atau Pembinaan Khusus → Pelanggaran yang menimbulkan gangguan terhadap keharmonisan internal.
  • Skorsing atau Pembekuan Keanggotaan → Untuk pelanggaran berat namun masih dapat dibina.
  • Pemberhentian Tetap (Pemecatan) → Diberlakukan terhadap pelanggaran yang mencederai kehormatan, kedaulatan, atau merugikan PSHT secara menyeluruh.

2.4 Batas dan Etika Penegakan


  • Sanksi organisasi tidak boleh dijatuhkan secara emosional, melainkan berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan moral yang sah.
  • Untuk pelanggaran yang juga tergolong tindak pidana hukum negara, PSHT menegaskan bahwa organisasi tidak memberikan pembelaan hukum pribadi. Tanggung jawab penuh berada pada individu pelanggar, selaras dengan prinsip PSHT:

“Setiap perbuatan, baik maupun buruk, kembali kepada pelakunya sendiri.”

3. Sanksi Formatif – Disiplin Latihan dan Pembentukan Karakter

Dimensi ketiga dari sistem sanksi Pepacuh PSHT adalah sanksi formatif, yaitu penegakan disiplin dalam proses latihan dan pembinaan siswa. Sanksi ini tidak bersifat hukuman, tetapi alat pembelajaran moral dan penguatan karakter.

3.1 Hakikat dan Tujuan


Sanksi formatif bertujuan untuk:

  • Menanamkan rasa tanggung jawab pribadi,
  • Membangun ketahanan mental dan kesabaran,
  • Mengasah ketaatan terhadap tata latihan dan nilai-nilai Setia Hati.

Dalam pandangan PSHT, pelatih bukan sekadar pengajar teknik, melainkan pendidik jiwa yang membentuk watak luhur melalui disiplin dan teladan.

3.2 Bentuk Pelaksanaan


Sanksi formatif diberikan secara terukur dan mendidik, misalnya:

  • Push-up, skot-jump, atau pengulangan gerak dasar,
  • Tugas tambahan kebersihan atau tanggung jawab kelompok,
  • Pembinaan moral berupa dialog kesadaran dan refleksi diri.

Sanksi seperti ini disebut “hukuman berbudi luhur”, karena dijalankan dengan kasih, bukan kemarahan; dengan tujuan memperbaiki, bukan mempermalukan.

Siswa PSHT menjalani sanksi formatif (push-up) sebagai bagian disiplin latihan Pepacuh

Sanksi Lahir Batin

Sistem sanksi dalam Pepacuh PSHT merupakan bentuk harmoni antara hukum lahir dan hukum batin. Dari Cidra Janji (spiritual), penegakan AD ART (organisasi), hingga disiplin latihan (formatif) — semuanya saling melengkapi dalam menjaga kemurnian ajaran Setia Hati Terate.

Dengan demikian, PSHT tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mendidik hati manusia agar setia pada kebenaran, jujur pada nurani, dan tangguh dalam pengabdian.

“Sanksi bukanlah akhir dari kesalahan, melainkan awal dari kesadaran.”
— Ajaran Pepacuh PSHT

Penutup

Pepacuh PSHT adalah jiwa dari disiplin organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate. Ia dirancang bukan untuk membatasi, melainkan untuk memuliakan. Setiap Warga yang memegang teguh Pepacuh sesungguhnya sedang setia pada sumpahnya, setia pada Persaudaraan, dan yang terpenting, setia pada hatinya sendiri. Melalui penegakan Pepacuh inilah, organisasi memastikan bahwa setiap Warga menjadi representasi manusia berbudi luhur yang tahu benar dan salah, serta mampu berkontribusi nyata dalam memayu hayuning bawana.

Post a Comment