KTA Warga PSHTerate

Table of Contents

KTA Warga Persaudaraan Setia Hati Terate

KTA Warga PSHT

KTA warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) adalah Kartu Tanda Anggota yang menjadi bukti resmi bahwa seseorang adalah anggota PSHT dan memiliki hak-hak khusus sebagai anggota. KTA ini digunakan untuk keperluan identifikasi diri dalam berbagai kegiatan organisasi, seperti latihan atau kegiatan lainnya.

Fungsi dan kegunaan KTA PSHT

  • Identitas Anggota:
    • KTA berfungsi sebagai tanda pengenal sah bagi anggota PSHT.
  • Bukti Keanggotaan:
    • Kartu ini membuktikan status keanggotaan dalam organisasi PSHT.
  • Akses Kegiatan:
    • KTA digunakan saat akan mengikuti latihan, kegiatan internal organisasi, atau acara-acara resmi PSHT.
  • Identifikasi Diri:
    • KTA juga dapat digunakan untuk identifikasi diri saat berinteraksi dengan masyarakat umum, menunjukkan status dan kedekatan dengan organisasi.

Informasi yang terdapat pada KTA

Meskipun bentuk dan desain KTA bisa berubah seiring waktu, umumnya KTA warga PSHT berisi informasi seperti:
  1. Bagian Tampak Depan:
    • Label : KARTU TANDA WARGA
    • NIW : 2013 083 0051
    • Nama : TITO REISTA
    • Tempat, tgl.lahir : Ponorogo, 21 Juni 1991
    • Alamat : Perum SCNE G. 10, Kab. Kotabaru
    • Agama : Islam
    • Warga Negara : Indonesia
    • Tgl. Pengesahan : 15 Nopember 2013
    • Foto Warga Anggota
    • Tanda Tangan / Cap Jempol
  2. Bagian Tampak Belakang:
    • Logo Lambang Organisasi SH Terate
    • Label PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE PUSAT MADIUN
    • Nomor Induk Pusat : 2371596
    • FALSAFAH SH TERATE: Manusia dapat dihancurkan, manusia dapat dimatikan tetapi manusia tidak dapat dikalahkan selama manusia itu masih Setia kepada dirinya sendiri atau ber SH pada dirinya sendiri.
    • Cap Setempal Pusat
    • Ketua Umum - (tanda tangan) - nama ketua umum (H. TARMADJI BOEDI HARSONO, SE - NIW : 630100001

Syarat Foto KTA

Ketentuan Foto e-KTA WARGA PSHT yang Benar.

KategoriPersyaratan
Putra - Latar belakang berwarna merah
- Disarankan menggunakan peci
- Rambut pendek lebih disarankan
- Foto harus jelas dan tidak buram
- Pakaian rapi
- Tanda pengenal (Bet/Badge) terlihat
- Tali dasi terikat dengan baik
- Posisi objek proporsional
- Foto setengah badan
- Badan tegak
- Pandangan mata menghadap kamera
Putri - Latar belakang berwarna merah
- Hijab rapi dan dimasukkan ke dalam baju
- Hijab berwarna hitam
- Bagi yang tidak berhijab, rambut diikat dengan rapi
- Foto harus jelas dan tidak buram
- Pakaian rapi
- Tanda pengenal (Bet/Badge) terlihat
- Tali dasi terikat dengan baik
- Posisi objek proporsional
- Foto setengah badan
- Badan tegak
- Pandangan mata menghadap kamera

Ketentuan Foto Warga:
  • Mengenakan Pakaian Sakral SH Terate sesuai dengan AD/ART SH Terate Tahun 2021,
  • Latar Belakang (Background) Foto berwarna Merah,
  • Lambang (Badge) SH Terate terlihat jelas,
  • Mengenakan Jilbab Hitam bagi Calon Warga Putri yang berjilbab,
  • Diperbolehkan mengenakan Songkok atau Kopiah warna Hitam Polos bagi Calon Waga Putra,
  • Rambut ditata yang rapi bagi Calon Warga yang tidak mengenakan penutup kepala seperti Songkok atu Jilbab,
  • Format Foto .JPG,
  • Ukuran File Foto Maksimal 100 Kb,
  • Ukuran Foto Berdimensi 354 x 472 px,
  • Format nama file Ranting/ Kom. – Rayon – Nama Siswa – Register
  • Nama File Foto dengan Format Nama Ranting - Rayon - Nama Sistwa - Register


Contoh pemberian nama file :
  • Kelumpang Hulu – Guntung Tarap – Saiful Anam – R251922
  • Kelumpang Hulu – Hasan Asngari – R251987

terateagung.or.id/foto-warga

KTA PSHT lama dan KTA PSHT Terbaru



Pentingnya KTA

  • KTA PSHT adalah salah satu bentuk bukti kepemilikan yang bisa digunakan.
  • Anggota harus menjaga keaslian KTA-nya, serta melakukan pembaruan jika ada instruksi dari pengurus organisasi.
  • Bagi anggota yang sudah lama bergabung, ada proses pembaharuan KTA secara daring yang perlu diikuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Post a Comment